KIP Siap Kawal Keterbukaan Informasi Badan Publik untuk Jaga Demokrasi Tetap Sehat
KIP siap mengawal keterbukaan informasi badan-badan publik, termasuk lembaga pemerintahan di Indonesia demi menjaga agar iklim demokrasi.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Publik (KIP) siap mengawal keterbukaan informasi badan-badan publik, termasuk lembaga pemerintahan di Indonesia demi menjaga agar iklim demokrasi tetap sehat.
Hal itu dikemukakan Ketua KIP DR Ir Donny Yoesgiantoro MM MPA di acara Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Pusat (KIP) Badan Publik 2022 yang dihadiri Menko Polhukam Mahfud MD di Gading Serpong, Tangerang, Rabu, 14 Desember 2022.
Donny menyatakan, lembaganya sangat mengapresiasi semakin tumbuhnya kesadaran lembaga publik yang kini lebih informatif, terbuka dan transparan dalam melayani masyarakat.
“Kesadaran akan keterbukaan informasi publik oleh badan publik merupakan kunci penting semakin berkembangnya iklim demokrasi di Indonesia pasca reformasi. Komisi Informasi Pusat (KIP) berkomitmen terus mengawal badan publik agar tidak sekedar informatif, tapi juga membuka diri dan mendorong partisipasi masyarakat untuk terlibat mengembangkan kebijakan publik yang lebih positif," ujar Donny Yoesgiantoro.
Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik 2022 menunjukkan terdapat 122 badan publik yang cukup informatif.
Monev keterbukaan informasi dilakukan berdasarkan 7 kategori badan publik, yaitu Kementerian, LN-LPNK (Lembaga Negara-Lembaga Pemerintah Non Kementerian), LNS (Lembaga Non Struktural), Pemprov (Pemerintah Provinsi), BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PTN (Perguruan Tinggi Negeri), dan Parpol (Partai Politik).
Beberapa badan publik berhasil ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif Terbaik, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan Universitas Negeri Malang. Enam badan publik tersebut menunjukkan peningkatan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publiknya di tahun 2022.
Dua partai politik juga berhasil memperoleh nilai tertinggi dalam Monitoring Keterbukaan Informasi (Monev) Tahun 2022 untuk kategori Partai Politik dengan predikat Informatif, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selain kedua parpol tersebut terdapat tiga parpol lainnya yang mendapatkan Anugerah Monev peringkat informatif, yaitu Partai Demokrat (PD), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Baca juga: Anugerah Monev KIP Badan Publik 2022, PDIP dan Gerindra Teratas Informatif untuk Kategori Parpol
Sejak awal Monev 2022 yang hasilnya dapat dipantau di aplikasi emonev, PDIP dan Gerindra selalu mendapatkan penilaian positif untuk penilaian melalui kuesioner, maupun saat uji publik panelis penilai yang terdiri dari unsur Komisi Informasi Pusat, NGO dan akademisi.
Para panelis penilai memberikan nilai yang sama yakni 99,50, sehingga mereka berhak menerima anugerah sebagai parpol paling informatif. Sementara itu di peringkat informatif, Partai Demokrat mendapatkan nilai positif sebesar 98,70, disusul PKB 92,21 dan PKS 90,36.
Hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik menjadi informasi yang menarik bagi publik yang perlu dibuka secara tranparan agar publik semakin memahami pertumbuhan iklim transparansi informasi dan peningkatan layanan publik dari badan-badan publik saat ini. Bagi parpol, data monev ini menjadi informasi penting menjelang tahun politik 2024 nanti dimana parpol yang terbuka dan transparan dalam menjalankan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tentunya akan mendapatkan potensi perhatian pemilihnya.
Meskipun jumlah badan publik yang informatif mengalami peningkatan, Komisi Informasi Pusat (KIP) juga memberikan catatan kepada sejumlah badan publik untuk harus cepat berbenah dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik-nya. Sebanyak 24 badan publik mendapatkan penilaian “cukup informatif”, sementara itu 39 badan publik dinyatakan “menuju informatif”, sementara itu 29 badan publik masih masuk dalam penilaian “kurang informatif”.
Kelemahan-kelemahan mendasar terjadi antara lain terkait ketersediaan dokumen atau informasi yang masuk kategori tersedia setiap saat. Beberapa badan publik juga masih menyatakan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa sebagai informasi dikecualikan. Selain itu lemah dasar hukum dalam pengecualian informasi dan atau tidak terkoordinasikannya mekanisme layanan informasi juga menjadi catatan KIP untuk sejumlah badan publik.
“Catatan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah agar lebih membuka komunikasi dengan lebih baik dengan KIP. Pengembangan keterbukaan informasi badan-badan publik menjadi harapan yang ditunggu publik yang selalu menginginkan transparansi layanan dan kebijakan publik. Selain itu keterbukaan informasi juga merupakan amanah UU No 14 Tahun 2008 yang dapat mempengaruhi iklimdemokrasi di negeri ini menjadi lebih baik," pungkas Donny Yoesgiantoro.
Baca juga: Sekjen Gerindra: Penghargaan KIP Bentuk Komitmen Gerindra Jaga Amanah Rakyat
Penyerahan Anugerah Monev KIP Badan Publik 2022 dilakukan oleh Menkopolhukam Mahfud MD mewakili Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin kepada sejumlah badan publik di Gading Serpong, Tangerang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.