KPK Jadwalkan Periksa Eddy Sindoro Terkait Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro pada hari ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro pada hari ini.
Eddy akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kavling 4 Jakarta, atas nama Eddy Sindoro," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/12/2022).
Penyidikan baru tersebut yakni kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, dugaan penerimaan gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK Kembangkan Perkara Eddy Sindoro
Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut.
Namun demikian, KPK belum mau membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
Namun berdasarkan informasi, pihak yang dijerat dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro sendiri sempat dijerat dalam kasus suap pengurusan perkara peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. Eddy Sindoro menyuap sebesar USD 50 ribu dan Rp 150 juta kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution.
Dari perkara Eddy Sindoro dan Edy Nasution ini KPK menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Nurhadi sebelum dijerat sempat mengaku bahwa Eddy Sindoro memintanya mengurus perkara peninjuan kembali. Namun Nurhadi tak mengingat perkaranya.
Nurhadi dan Rezky dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Terkait kasus Nurhadi, KPK juga menjerat Ferdy Yusman sebagai pihak yang menghalangi penyidikan Nurhadi.