Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Roy Suryo dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Roy Suryo menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022). Dalam kesempatan tersebut Roy Suryo dituntut 1 Tahun 6 bulan penjara buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secata sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Kamis Besok, JPU akan Bacakan Tuntutan Roy Suryo dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," ucapnya.

Roy Suryo setelah menjalani sidang kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022).
Roy Suryo setelah menjalani sidang kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Selain itu dalam sidang tersebut Jaksa pun memutuskan menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti dari tangan Roy Suryo.

Baca juga: Roy Suryo Terjerat UU ITE Padahal Ikut Menyusun, Hakim: Ini Bisa Dibilang Anak yang Durhaka

Berita Rekomendasi

Adapun barang bukti tersebut antara lain, 1 (satu) buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYVOEg, 9 (Sembilan) Lembar Print Out tangkapan layar, 1 (satu) Buah Flasdisk merk Kingston warna putih abu, 1 (satu) Lembar surat tanda bukti lapor pada tanggal 16 Juni 2022

Serta 3 (tiga) lembar Print Out tangkapan Layar unggahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2dengan alamat tautan https://t.co/abkvoYVOEg 8 (delapan) lembar legalisir salinan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Posting Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata JPU.

Dalam sidang kali ini, Roy Suryo tak menghadiri langsung di proses sidang tuntutan tersebut dan hanya melalui daring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas