Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Unggahan Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Roy Suryo dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 3 ratus juta Subsider 6 (enam) bulan kurungan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam tuntutannya, Kamis (15/12/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secata sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Baca juga: Kamis Besok, JPU akan Bacakan Tuntutan Roy Suryo dalam Perkara Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)," ucapnya.
Selain itu dalam sidang tersebut Jaksa pun memutuskan menyita dan memusnahkan sejumlah barang bukti dari tangan Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Terjerat UU ITE Padahal Ikut Menyusun, Hakim: Ini Bisa Dibilang Anak yang Durhaka
Adapun barang bukti tersebut antara lain, 1 (satu) buah akun Twitter dengan nama @KRMTRoySuryo2 dengan alamat tautan https://t.co/abKvoYVOEg, 9 (Sembilan) Lembar Print Out tangkapan layar, 1 (satu) Buah Flasdisk merk Kingston warna putih abu, 1 (satu) Lembar surat tanda bukti lapor pada tanggal 16 Juni 2022
Serta 3 (tiga) lembar Print Out tangkapan Layar unggahan pemilik dan atau yang menguasai akun twitter atas nama @KMRTRoySuryo2dengan alamat tautan https://t.co/abkvoYVOEg 8 (delapan) lembar legalisir salinan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1992.
Baca juga: Roy Suryo Bantah Posting Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
"Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dihapus/blokir sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," kata JPU.
Dalam sidang kali ini, Roy Suryo tak menghadiri langsung di proses sidang tuntutan tersebut dan hanya melalui daring.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.