Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kejahatan Seksual, ISESS: Kepolisian Harus Ubah Pandangan dari Delik Aduan Jadi Pidana Umum

Bambang Rukminto menyebut kepolisian harus mengubah cara pandang terkait kejahatan seksual, bukan sebagai delik aduan tetapi menjadi pidana umum.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kejahatan Seksual, ISESS: Kepolisian Harus Ubah Pandangan dari Delik Aduan Jadi Pidana Umum
ISTIMEWA
Ilustrasi korban kejahatan seksual seks - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut kepolisian harus mengubah cara pandang terkait kejahatan seksual, bukan sebagai delik aduan tetapi menjadi pidana umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut kepolisian harus mengubah cara pandang terkait kejahatan seksual, bukan sebagai delik aduan tetapi menjadi pidana umum.

Bambang menilai penanganan kejahatan seksual sebagai pidana umum bisa membuat tidak ada lagi kasus pencabutan perkara.

"Kepolisian harus mengubah cara pandang mereka terkait kejahatan seksual, bukan sebagai delik aduan murni yang sangat rawan untuk tarik ulur, tetapi menjadi pidana umum sesuai pasal 289 dan 290 KUHP," ungkap Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (15/12/2022).

Menurut Bambang, bila sudah memenuhi unsur-unsur pidana dan ada bukti maupun saksi yang cukup, kasus kejahatan seksual harus terus diproses ke pengadilan.

"Polisi cukup jadi penyidik saja, tentunya dengan didukung crime investigation science, sehingga hakim di pengadilanlah yang memberikan ketetapan hukum," ungkapnya.

Baca juga: Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Depok Dipaksa Minum Air Kencing, Begini Kronologisnya

Restorative Justice Kerap Disalahpahami

Lebih lanjut, Bambang menilai semangat restorative justice dalam kasus seksual sering kali disalahpahami.

Berita Rekomendasi

Sehingga seringkali kasus kejahatan seksual selesai di tingkat penyelidikan.

"Harusnya tetap diproses sampai ke pengadilan agar mendapat ketetapan hukum. demikian pelaku tentu juga harus diproses hukum sampai ke pengadilan," ungkap Bambang.

Baca juga: KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis terhadap Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Barat

Bunyi Pasal 289 dan 290 KUHP

Dikutip dari laman BPHN, berikut bunyi pasal 289 dan 290 KUHP :

Pasal 289 KUHP :

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Pasal 290 KUHP :

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas