Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kejahatan Seksual, ISESS: Kepolisian Harus Ubah Pandangan dari Delik Aduan Jadi Pidana Umum

Bambang Rukminto menyebut kepolisian harus mengubah cara pandang terkait kejahatan seksual, bukan sebagai delik aduan tetapi menjadi pidana umum.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Kejahatan Seksual, ISESS: Kepolisian Harus Ubah Pandangan dari Delik Aduan Jadi Pidana Umum
ISTIMEWA
Ilustrasi korban kejahatan seksual seks - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut kepolisian harus mengubah cara pandang terkait kejahatan seksual, bukan sebagai delik aduan tetapi menjadi pidana umum. 

“Dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun:

1. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya.

2. Barangsiapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.

3. Barangsiapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.”

Beda Delik Aduan dan Delik Umum

Dilansir Tribun Medan dari buku Drs. P.A.F. Lamintang berjudul "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. 217-218) memberi pengertian delik aduan dan delik biasa, sebagai berikut:

“Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan."

"Sedangkan delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan."

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengertian di atas dapat dikatakan bahwa terhadap permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik aduan hanya dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib (dalam hal ini pemerintah yang diwakili oleh polisi, kejaksaan, dan hakim). 

Apabila didahului dengan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, sedangkan permohonan pemrosesan peristiwa pidana yang termasuk delik biasa dapat ditindaklanjuti oleh yang berwajib tanpa harus didahului dengan pengaduan terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Tribun-Medan.com/Goklas Wisely)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas