Arsul Sani: RUU Perubahan Atas KUHAP Jadi Inisiatif DPR, Draf Awal Sudah Disiapkan
Arsul Sani mengatakan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI telah sepakat secara informal soal KUHAP
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI telah sepakat secara informal bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi inisiatif DPR.
KUHAP, kata dia, apabila dihitung dari tahun diundangkannya pada tahun 1981 telah berusia 41 tahun.
Menurutnya, wajar jika kemudian ada nilai atau kesadaran baru yang harus diakomodasi dalam KUHAP.
Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: "Satu Terlalu Banyak" di kanal Youtube ICJRid pada Jumat (16/12/2022).
"Berdasarkan ini kesepakatan informal, saya sampaikan, antara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM dengan kami yang di DPR khususnya Komisi III ini memang ada kesepakatan bahwa rancangan undang-undang perubahan atas KUHAP ini nanti akan menjadi inisiatif DPR," kata Arsul.
Arsul mengatakan RUU Perubahan atas KUHAP tersebut disepakati menjadi inisiatif DPR di antaranya karena apabila menjadi inisiatif pemerintah maka sebelum dibawa ke DPR, jajaran di rumpun kekuasaan eksekutif harus satu suara terlebih dulu.
Menurutnya, menyamakan persepsi antara kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK misalnya bukanlah pekerjaan mudah
"Karena itulah kemudian disepakati ini sebaiknya menjadi inisiatif DPR," kata Arsul.
Untuk itu, kata dia, DPR telah menyiapkan draf awal dari RUU Perubahan atas KUHAP tersebut.
Namun, kata dia, sebelum difinalisasi DPR ingin mendapatkan masukan mengenai draf awal tersebut.
Baca juga: Sidang Uji Materi KUHAP, Pakar Pidana Kaget Ada Seseorang Didakwa Berkali-kali oleh Jaksa
Saat ini, kata dia, sejumlah akademisi dan juga NGO telah memberikan masukan terkait draf awal tersebut.
"Tentu DPR, memang kemudian punya kewajiban dan kami telah juga menyiapkan sebut saja draf awal dari RUU Perubahan Atas KUHAP ini. Yang itu sebelum kami kemudian finalkan kami ingin mendapat masukan," kata Arsul.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.