Ini Perbandingan Rumah Baru Pemberian Negara untuk SBY dan Jokowi
Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian setelah selesai masa jabatannya pada 2024 mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian negara setelah selesai masa jabatannya selesai pada 2024 mendatang.
Presiden sebelumnya -- SBY dan Megawati-- juga mendapatkan jatah seperti ini. Mantan Presiden Gus Dur menerimanya dalam bentuk tunai, Rp 20 miliar.
Namun belum ada penjelasan apakah Jokowi, presiden yang menjalani periode kedua, akan menerima pemberian rumah itu atau menolaknya.
Saat ini lahan untuk pembangunan rumah telah disiapkan, dibeli dari seorang pengusaha bus, Rosalina Indah.
Kementerian Dalam Negeri, tulis TribunSolo.com, telah meninjau lokasi. Harga tanah di kawasan ini Rp 10 juta per meter.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
BACA: Kata Gibran hingga Ganjar soal Rumah Baru Jokowi dari Negara Berlokasi di Colomadu
Rumah Baru untuk Jokowi
Kabarnya, rumah baru untuk Jokowi berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (Lihat, profil daerah Colomadu)
Colomadu dan Kota Solo bertetangga, berjarak beberapa kilometer saja. Jaraknya lebih dekat ke Bandara Adisumarmo, Solo.
Memang saat ini rumahnya belum dibangun.
Bocoran soal rumah dari negara untuk Jokowi ini disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menghadiri Talkshow Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022).
Dihubungi terpisah, Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso membeberkan lokasi rumah Jokowi nantinya.
"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Sriyono menjelaskan lahan yang dipilih Jokowi berada di timur rumah makan Taman Sari, tepatnya di Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu.
Lahan yang dipilih tersebut, lanjut Sriyono, merupakan lahan kosong dan bersertifikat hak milik.
Adapun luas lahan sekira 2.000 sampai 3.000 meter persegi.
Kepala desa setempat menyebut luas lahan itu 8.000 meter, milik pengusaha bus Rosalina Indah, Yustinus Soeroso.
Diketahui, lahan tersebut sangat strategis karena aksesnya dekat menuju Bandara Adi Soemarmo. Posisinya di sebelah Barat Kota Solo.
Selain itu, akses menuju jalan tol juga mudah.
"Lokasinya depan Hotel The Alana," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Kawasan ini bukan pusat kota, melainkan pinggiran. Sebagian wilayahnya masih hijau, ada persawahan.
Jokowi dikabarkan sudah melunasi BPHTB kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Sebelumnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Kemudian muncul Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
BPTHB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum.
Tarif BPHTB adalah 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
"Sudah masuk ke kas pemda," kata Juliyatmono kepada TribunSolo.com.
Rumah Baru untuk SBY di Jakarta
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga mendapatkan rumah baru yang diberikan pemerintah atas nama negara setelah selesai menjabat presiden RI.
Dikutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Harga Rumah Baru SBY Ditaksir Rp 300 Miliar", rumah baru itu berlokasi di Jakarta.
Rumah di atas lahan seluas 1.500 meter persegi itu berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan dan tepat di belakang Kedutaan Besar Qatar.
Ini kawasan rumah-rumah mahal di Jakarta.
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Arsitektur bangunannya bergaya modern kontemporer, jika dilihat dari desain bagian luarnya yang praktis dan fungsional namun terkesan mewah.
Temboknya dicat dengan perpaduan warna putih dan abu-abu.
Sebagian bangunan dilapisi dengan marmer, sebagiannya lagi menggunakan kayu.
Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Megawati Soekarnoputri
Tak hanya SBY, Presiden ke-5 RI yakni Megawati Soekarnoputri juga menerima rumah dari negara.
Lantas, di mana lokasi rumah Megawati Soekarnoputri?
Rumah pemberian negara untuk Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengatakan, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.
Baca juga: Ini Perbandingan Rumah Baru Pemberian Negara untuk SBY dan Jokowi
Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978."
"Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4/2008), dilansir Kompas.com.
Hatta Rajasa menambahkan, dalam pemberian rumah, mantan presiden dan wakil presiden mendapat keleluasaan untuk memilih.
"Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar."
"Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri," jelas dia.
Baca juga: Kata Gibran hingga Ganjar soal Rumah Baru Jokowi dari Negara Berlokasi di Colomadu
Dalam Undang-undang tersebut di Bab III Pasal 8, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Selanjutnya, di Pasal 13 menyebut janda/duda mantan presiden dan wakil presiden, juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapat pengobatan penuh dari negara, termasuk keluarga.
Sesuai Undang-undang, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak memiliki pengawalan melekat dari negara.
Berikut Aturan Rumah Baru untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden:
Pengadaan dan standar rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi presiden.
Sesuai Pasal 2 ayat 1, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. Berada di wilayah Republik Indonesia;
b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Dalam Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Lalu, sesuai Pasal 5, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.
Sumber: Tribun Solo/Kompas.com/Tribunnews.com