Irfan Widyanto: Anggota Berpangkat Kombes di Divisi Paminal Polri Orang-orang Paling Ditakutkan
Irfan menyebut kalau anggota berpangkat Komisaris Besar di Divisi Paminal Polri merupakan orang-orang yang paling ditakutkan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku takut dengan mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria.
Hal itu yang membuat Irfan menuruti perintah mengambil DVR CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan.
Keterangan itu disampaikan Irfan saat menanggapi kesaksian dari Agus Nurpatria yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Mulanya, Irfan menjelaskan kalau dirinya hanya menjalankan perintah dari Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal," kata Irfan dalam persidangan.
Kemudian, Irfan menyebut kalau anggota berpangkat Komisaris Besar di Divisi Paminal Polri merupakan orang-orang yang paling ditakutkan.
Sementara Agus Nurpatria merupakan anggota Polri yang berpangkat Kombes saat masih menjabat sebagai Kaden A Paminal.
"Pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," kata dia.
Tak hanya dirinya, Irfan juga menyebut kalau Agus Nurpatria diyakini mengalami ketakutan yang sama saat diperintah ole Hendra Kurniawan.
Diketahui, Hendra Kurniawan saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri atau sebagai atasan dari Agus Nurpatria.
"Komandan (Agus, red) saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah komandan," tukas Irfan.
Sebelumnya, Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mengaku tak bisa menolak perintah eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Irfan saat menanggapi kesaksian eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dalam sidang perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Irfan mengaku tidak berdaya untuk menolak perintah tersebut.
Baca juga: Agus Nurpatria Bantah Beri Perintah Irfan Widyanto untuk Mengganti DVR CCTV: Cek dan Amankan