Irfan Widyanto Dicecar Hakim soal Pergantian DVR CCTV, hingga Terkait Kasus Pembunuhan
Seharusnya, sebagai seorang penyidik, Irfan Widyanto dapat lebih menyadari apa yang ia perbuat ini, yakni mengganti DVR CCTV
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Sebelum diambil CCTV saudara sudah tahu?" tutur jaksa.
"Sudah tahu," ucap Irfan.
Sebagaimana diketahui, di hari meninggalnya Brigadir J, malam harinya eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya mengajak Irfan ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Irfan mengaku tidak masuk ke dalam rumah.
Atas dasar itu, Irfan mengira perintah pengambilan DVR CCTV itu hanya untuk kepentingan hukum dari kasus yang awalnya disebut tembak-menembak itu.
DVR CCTV Pengganti
Untuk diketahui, setelah mengambil DVR CCTV Pos Satpam, Irfan Widyanto menggantinya dengan yang baru.
Pembelian DVR CCTV dilakukan di salah satu pengusaha bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.
Adapun pembayarannya, Irfan Widyanto ngaku meminjam uang temannya bernama Indra sebanyak Rp 3,5 juta.
Pasalnya, ia tak membawa uang tunai untuk membayar pembelian itu.
Hal itu diungkapkan Irfan saat bersaksi sebagai terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/11/2022).
"Saya bayar pakai uang teman saya, karena saat itu saya tidak bawa cash. Nanti kan saya ganti," kata Irfan.
Baca juga: Dinilai Beri Kesaksian Bohong, Kuasa Hukum Agus Nurpatria Ingin Pidanakan Irfan tapi Dilerai Hakim
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)