Irfan Widyanto: Saya Pertama Kali Bongkar Fakta ini ke Pimpinan Polri Usai ada Laporan Kamaruddin
Irfan Widyanto mengklaim kalau dirinya merupakan pihak yang membongkar perkara merintangi penyidikan atau obstraction of justice ke pimpinan Polri
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengklaim kalau dirinya merupakan pihak yang membongkar perkara merintangi penyidikan atau obstraction of justice ke pimpinan Polri.
Hal itu diungkapkan Irfan dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya pada Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Irfan sekaligus memberikan tanggapan terhadap kesaksian terdakwa Hendra Kurniawan yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang hari ini.
"Mohon izin yang mulia, maksudnya saya ingin menyampaikan bahwa laporan kepada pimpinan polri saya yang membukanya yang mulia," kata Irfan dalam persidangan.
Irfan menyebut, pelaporan kepada pimpinan Polri itu dilakukan dirinya pada tanggal 21 Juli atau beberapa pekan setelah tewasnya Yosua.
Kata dia, pelaporan itu juga dilakukan setelah tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan terdahulu pada 18 Juli terkait adanya pembunuhan berencana.
"Sementara itu dilakukan pada 21 juli, dan LP Kamaruddin Simanjuntak perkara 340 itu tanggal 18 juli yang mulia, berarti 3 hari setelah ada LP itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan polri," kata Irfan.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Polri itu menyatakan, pelaporan yang dilayangkan itu terkait adanya tindakan mengamankan DVR CCTV di komplek Polri, Duren Tiga.
Setidaknya kata dia, ada 20 titik kamera CCTV yang dia amankan, sehingga akhirnya Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.
"Saya melaporkan terkait fakta pengambilan DVR CCTV yang mulia," tukas Irfan.
Sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan mengaku tidak mengenal terdakwa Irfan Widyanto sebelum kasus tewasnya Brigadir J mencuat dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Irfan kala itu masih menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri menyatakan langsung meluncur ke rumah dinas Ferdy Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 usai adanya kabar penembakan.
Baca juga: Wakapolri Sempat Panggil Seluruh Anggota yang Terlibat Amankan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Hal itu diungkapkan Hendra saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).
"Tanggal 8, saat di Duren Tiga apakah saksi melihat saudara Acay bersama terdakwa (Irfan)?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saya pada saat itu belum kenal, belum pernah ketemu, jadi saya tidak mengetahui yang bersangkutan ada di sana, saya baru kenal kan setelah ada peristiwa ini dan tidak tahu kalau dia ada di sana," kata Hendra Kurniawan.
Hendra menyebut, pada saat di TKP awal, dirinya hanya mengenal Ari Cahya alias Acay yang merupakan atasan dari Irfan di Polri.
Saat itu Acay juga merupakan orang yang diminta oleh Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV komplek Polri.
"Sebelumnya belum pernah kenal, Karena yang saya kenal hanya Ari Cahya saja," kata Hendra.
Jaksa lantas memastikan kembali kepada Hendra Kurniawan soal kesaksiannya di lokasi kejadian.
Sebab saat itu, Irfan Widyanto berada di lokasi, namun dia tidak masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, lagi-lagi Hendra menyatakan tidak memperhatikan kondisi di sekitar karena pada saat itu lokasi sudah gelap.
"Tapi lihat pas terdakwa diri di luar?" tanya lagi jaksa.
"Pada saat itu saya tidak melihat kan situasinya di luar itu gelap tidak terlalu terang karena pada saat itu di komplek tersebut mau liburan karena idul adha," tukas dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.