Irfan Widyanto: Saya Pertama Kali Bongkar Fakta ini ke Pimpinan Polri Usai ada Laporan Kamaruddin
Irfan Widyanto mengklaim kalau dirinya merupakan pihak yang membongkar perkara merintangi penyidikan atau obstraction of justice ke pimpinan Polri
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengklaim kalau dirinya merupakan pihak yang membongkar perkara merintangi penyidikan atau obstraction of justice ke pimpinan Polri.
Hal itu diungkapkan Irfan dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya pada Jumat (16/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Irfan sekaligus memberikan tanggapan terhadap kesaksian terdakwa Hendra Kurniawan yang dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang hari ini.
"Mohon izin yang mulia, maksudnya saya ingin menyampaikan bahwa laporan kepada pimpinan polri saya yang membukanya yang mulia," kata Irfan dalam persidangan.
Irfan menyebut, pelaporan kepada pimpinan Polri itu dilakukan dirinya pada tanggal 21 Juli atau beberapa pekan setelah tewasnya Yosua.
Kata dia, pelaporan itu juga dilakukan setelah tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan terdahulu pada 18 Juli terkait adanya pembunuhan berencana.
"Sementara itu dilakukan pada 21 juli, dan LP Kamaruddin Simanjuntak perkara 340 itu tanggal 18 juli yang mulia, berarti 3 hari setelah ada LP itu saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan polri," kata Irfan.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Polri itu menyatakan, pelaporan yang dilayangkan itu terkait adanya tindakan mengamankan DVR CCTV di komplek Polri, Duren Tiga.
Setidaknya kata dia, ada 20 titik kamera CCTV yang dia amankan, sehingga akhirnya Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.
"Saya melaporkan terkait fakta pengambilan DVR CCTV yang mulia," tukas Irfan.
Sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Hendra Kurniawan mengaku tidak mengenal terdakwa Irfan Widyanto sebelum kasus tewasnya Brigadir J mencuat dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Irfan kala itu masih menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri menyatakan langsung meluncur ke rumah dinas Ferdy Sambo yang beralamat di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 usai adanya kabar penembakan.
Baca juga: Wakapolri Sempat Panggil Seluruh Anggota yang Terlibat Amankan CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Hal itu diungkapkan Hendra saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).