Kubu Arif Rahman: Laptop yang Dipatahkan Tak Bisa Buktikan Adanya Tindakan Obstruction of Justice
Barang bukti yang dimaksud tak lain terkait perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Arif Rahman didakwa berperan mematahkan laptop yang digunakan untuk menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga.
Momen mematahkan laptop itu dilakukan Arif saat yang bersangkutan ingin menyerahkan perangkat CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan usai penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Laptop itu dipatahkan setelah Baiquni Wibowo yang saat itu bersama Arif Rahman Arifin diam-diam menyalin rekaman CCTV ke harddisk eksternal dan dibawa pulang.
Setelahnya hasil rekaman itu disaksikan secara bersama-sama oleh beberapa penyidik Polri termasuk Arif Rahman, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo serta mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.