Menkumham: Perjanjian Ekstradisi Mudahkan Aparat Selesaikan Perkara yang Pelakunya di Singapura
RUU Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan jadi Undang-Undang.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Trubunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah RI dan Singapura tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
Dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa, menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan.
Menurutnya dengan adanya kerjasama ekstradisi akan memudahkan aparat selesaikan perkara pidana yang pelakunya di Singapura.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Yasonna dikutip dari Sekretariat Kabinet, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura
Selain itu, lanjut Menkumham, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura didukung kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah RI dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.
“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujarnya.
Yasonna menambahkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya Pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.
“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” ujarnya.
Baca juga: Yasonna Pamer Capaian Kinerja Kemenkumham 2022: KUHP Hingga Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Menkumham menjelaskan, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura mengatur, antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.
“Karena itu, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut (Ekstradisi RI dan Singapura) dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.