Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022), berikut ini sejumlah fakta mengenai rumah baru Jokowi pemberian negara:

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Pasar Badung, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Kamis, (17/11/ 2022). Jokowi akan mendapat rumah baru pemberian negara setelah dirinya lengser. Berikut fakta rumah baru Jokowi pemberian negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mendapat rumah baru pemberian negara menyusul masa jabatannya yang akan berakhir pada 2024 mendatang.

Hal ini karena pemberian rumah baru bagi presiden dan wakil presiden yang pernah menjabat diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 1978. 

Terkait pemberian rumah baru Jokowi dari negara ini, lokasinya sudah diketahui yakni di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Colomadu merupakan wilayah Karanganyar yang lokasinya berada di sisi barat Solo, kota asal Jokowi. 

Baca juga: Respons Gibran soal Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Lokasi di Colomadu Karanganyar

Wilayah Colomadu juga berdekatan dengan Bandara Adi Soemarmo Solo. 

Kepastian rumah baru Jokowi di Colomadu ini diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat diskusi Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022). 

"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah."

Berita Rekomendasi

"Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," kata Juliyatmono, dikutip dari TribunSolo. 

Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022), berikut ini sejumlah fakta mengenai rumah baru Jokowi pemberian negara:

1. Luas tanahnya bisa lebih dari 1500 m2

Ketentuan perihal luas rumah pemberian negara bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 120/PMK.06/2022.

Dalam Permenkeu yang ditetapkan pada 27 Juli 2022 itu, luas rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 3.

Dalam pasal tersebut, luas rumah ditetapkan maksimal 1500 m2 bagi yang berlokasi di DKI Jakarta.

Apabila rumah yang dibangun di luar DKI Jakarta, maka luas tanahnya maksimal setara dengan nilai tanah seluas 1500 m2 di Jakarta.

Mengacu ketentuan tersebut, rumah baru Jokowi nantinya dipastikan boleh lebih dari 1500 m2.

Hal ini mengingat rumah Jokowi berlokasi di luar DKI Jakarta.

Harga tanah di Colomadu lebih murah dibandingkan dengan harga tanah di DKI Jakarta.

Adapun untuk luas bangunan diatur dalam Pasal 5 dimana luas bangunan maksimal 1.500 m2.

Aturan mengenai luas tanah rumah presiden  juga sudah diterapkan kepada Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

SBY mendapatkan rumah dari negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2016.

SBY pernah mengonfirmasi perihal rumah dari negara itu.

Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Rumah baru Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pemberian negara yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.COM/KRISTIAN ERDIANTORO)

Baca juga: Profil Colomadu, Lokasi Rumah Jokowi Hadiah dari Negara Jika Sudah Tak Jabat Presiden

Ia menyebut luas rumahnya kurang dari 1500 meter persegi sesuai yang diatur dalam peraturan.

Namun, SBY tidak menyebut pasti berapa luas rumah yang diberikan negara itu. 

Pernyataan itu disampaikan SBY untuk membantah rumor yang menyebut luas rumahnya mencapai 4.000 m2. 

"Kalau sebelumnya ada pejabat punya luas tanah 3.000 meter persegi, 4.000 meter persegi, bangunannya dua kavling, tiga kavling."

"Kita atur di era saya dulu luasnya maksimal 1.500 meter persegi tanahnya. Dan yang diberikan negara kepada saya jumlahnya kurang dari 1.500 meter persegi," kata SBY pada 2 November 2016 silam, dikutip dari WartaKota

2. Rumah baru Jokowi sudah jadi sebelum 20 Oktober 2024

Presiden Joko Widodo menghadiri acara Gerakan Nusantara Bersatu Satu Komando Untuk Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (26/11/2022). Gerakan Nusantara Bersatu dari berbagai elemen relawan Jokowi itu untuk menyelaraskan persepsi barisan satu komando di bawah arahan Presiden Joko Widodo. Tribunnews/Jeprima
Presiden Joko Widodo menghadiri acara Gerakan Nusantara Bersatu Satu Komando Untuk Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Sabtu (26/11/2022).  (Tribunnews/JEPRIMA)

Rumah baru Jokowi pemberian negara nantinya harus sudah tersedia sebelum Jokowi lengser dari jabatannya sebagai Presiden. 

Ketentuan hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014. 

"Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya" demikian bunyi Pasal 3 Perpres tersebut. 

Merujuk ketentuan itu, rumah baru Jokowi dari negara akan tersedia maksimal pada 20 Oktober 2024 dimasa masa jabatan Jokowi sebagai Presiden akan berakhir.

3. Berada di Desa Gajahan, luasnya sekiitar 2000 meter

Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso mengungkap lokasi detail rumah baru Jokowi yang merupakan pemberian negara. 

Diberitakan TribunSolo, menurut Sriyono, rumah baru Jokowi akan berada di perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan.

"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, " kata Sriyono, Jum'at (16/12/2022).

Saat ini, lahan yang akan dibangun untuk rumah Jokowi itu masih berupa lahan kosong. 

"Masih lahan kosong, belum berbentuk rumah," ucap Sriyono.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono di kantornya, pada Selasa (26/1/2021).
Bupati Karanganyar, Juliyatmono di kantornya, pada Selasa (26/1/2021). (TribunSolo.com/Muhammad Irfan)

Baca juga: Jokowi Dapat Rumah dari Negara setelah Masa Jabatan Presiden Berakhir, Lokasinya Bukan di Solo

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan tanah yang akan digunakan Presiden RI Joko Widodo nantinya merupakan tanah perorangan.

Dia menuturkan, saat ini sudah melewati proses jual-beli dan sudah muncul nilai BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

"Nilai sudah masuk kas daerah serta peruntukannya saya tidak tahu."

"Nilai yang ada nilai transaksi diatur ketentuan yang ada," ujarnya. 

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas