Silang Pendapat Wartawan Jadi Kapolsek: IPW Sebut Intel Sejati, AJI dan LBH Tuding Polri Main Kotor
Silang pendapat terjadi antara IPW dengan AJI dan LBH soal fenomena wartawan menjadi Kapolsek oleh Umbaran Wibowo. Ini isinya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
"Kalau perlu intelijen Polri bisa juga meletakan anggotanya untuk undercover, pada misalnya kelompok-kelompok yang diduga memiliki paham radikal yang mengarah kepada tindakan-tindakan teroris atau tindakan jaringan narkoba supaya bisa mengungkap kasus-kasus tersebut."
"Bahkan, harus juga intel-intel untuk memantau praktek-praktek tambang ilegal bukan justru intel seperti Ismail Bolong itu menjadi pelaku daripada pertambangan ilegal dan melakukan penyetoran uang perlindungan, misalnya," papar Sugeng.
Di sisi lain, Sugeng juga menanggapi kecaman dari AJI dan LBH yang menyebut fenomena Umbaran Wibowo adalah cara kotor Polri dalam menyusupkan intelijen ke institusi media pers.
Baca juga: 14 Tahun Menyamar dan Kini Jadi Kapolsek, Status Wartawan Iptu Umbaran Bakal Dicopot
Menurutnya, sejauh Umbaran tetap berpegang dengan kaidah jurnalistik sebagai wartawan hingga informasi yang diperoleh bukan untuk kepentingan menyimpang, maka dinilai sah-sah saja.
"Apa yang dilanggar ya? Selama Umbaran menjalankan tugas jurnalistik berpegang pada kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak menggunakan informasi intelijennya (untuk) memberangus hak asasi manusia, atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang menyimpang dan disalahgunakan misalnya memeras serta tidak membuka sumber untuk dikriminalisasi untuk sesuatu yang off the record, tidak masalah," jelas Sugeng.
Sugeng pun meminta pembuktian dari AJI dan LBH jika Umbaran telah melanggar ketentuan jurnalistik selama dirinya berprofesi wartawan sembari menjadi intelijen.
"Kalau ada yang bisa dibuktikan penyalahgunaan jabatan sebagai jurnalis dengan membocorkan sumber dan kriminalisasi, itu baru diprotes sebagai tindakan kotor," katanya.
AJI dan LBH: Cara Kotor Polri Susupkan Intelijen ke Media Pers
Berbeda dengan IPW, AJI dan LBH justru menganggap fenomena Umbaran ini adalah cara kotor Polri dengan menyusupkan intelijen ke institusi media pers.
Pernyataan ini adalah salah satu poin terkait desakan AJI dan LBH soal fenomena ini.
"Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," demikian tertuang dalam poin pertama siaran pers yang dikutip dari laman AJI.
Baca juga: Fakta Iptu Umbaran Wibowo, Mantan Wartawan TVRI yang Diangkat Jadi Kapolsek di Blora
Selain itu, AJI dan LBH juga menganggap masuknya Umbaran menjadi intelijen di institusi pers telah menyalahi aturan yaitu pasal 6 Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat, dan benar," tulis AJI dan LBH.
Tak hanya itu, penyusupan intelijen ini juga bertentangan dengan pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.