Soal Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres, Jusuf Kalla Pernah Bantah Minta Rumah Pemberian Negara
Kini ramai dibahas rumah baru dari negara untuk Jokowi, ternyata dulu Jusuf Kalla pernah membantah jika disebut meminta rumah kepada pemerintah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Joko Widodo (Jokowi) disebut telah memilih lokasi rumah yang akan diterimanya setelah tak menjabat sebagai presiden pada 2024 mendatang.
Adapun rumah yang dipilih Presiden Jokowi berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian rumah untuk Jokowi ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sesuai Undang-undang, Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), juga mendapat rumah dari negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Selain itu, Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, juga menerima rumah di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang pensiun dengan hormat mendapatkan rumah dari negara yang layak.
Namun, Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dikabarkan lebih memilih mengambil uang daripada rumah.
Lalu, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, juga pernah membantah disebut meminta rumah dari negara.
Jusuf Kalla Dapat Uang Tunai
Dilansir laman setkab.go.id, pemerintah memberikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah bagi SBY dan wakilnya saat itu yakni Boediono setelah tak lagi menjabat.
Selain SBY dan Boediono, Jusuf Kalla juga mendapat fasilitas yang sama.
Baca juga: Selain Jokowi, Megawati Dulu juga Dapat Rumah dari Negara setelah Tak Jadi Presiden
Menteri Sekretaris Negara saat itu yakni Sudi Silalahi menyebut, cukup sulit mencari rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden terkait pelaksanaan Perpres Nomor 52 Tahun 2014.
Oleh karena itu, mantan presiden dan wakilnya akan diberikan berupa uang tunai saja yang nilainya setara dengan ketentuan pengadaan rumah dalam Perpres tersebut.