Tak Hanya Jokowi, SBY Dulu Juga dapat Rumah Baru Pemberian Negara, Lokasinya Beda
Pengadaan dan standar rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah pemberian negara setelah selesai masa jabatannya pada 2024 mendatang.
Bukan di Jakarta dan Solo, Jokowi justru memilih lokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk rumah baru itu.
Bocoran soal rumah dari negara untuk Jokowi ini disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menghadiri Talkshow Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022).
"Setiap Presiden mengakhiri tugas, selalu mendapat hadiah dari negara berupa rumah. Nah, rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," katanya, dilansir TribunSolo.com.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Rumah Baru Jokowi dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1500 m2, Tersedia Sebelum 20 Oktober 2024
Dulu, SBY Juga Dapat Lokasinya di Jakarta
Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga memiliki rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Menyambangi Rumah Baru SBY Pemberian dari Negara" rumah tersebut terdiri dari dua lantai.
Rumah tersebut selesai dibangun pada 2016 dan telah diserahterimakan kepada SBY.
Secara simbolik, penyerahan rumah baru itu dilakukan oleh Sekretaris Mensesneg Setya Utama mewakili Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Rumah itu dibangun sekitar setahun terakhir.
Mashrokan enggan menyebutkan total nilai rumah tersebut.
"Penyerahan rumah baru oleh Kemensetneg kepada Pak SBY dilaksanakan Rabu, 26 Oktober 2016 yang lalu," ujar Mashrokan.
Berikut Aturan Rumah Baru untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden: