Tak Hanya Jokowi, SBY Dulu Juga dapat Rumah Baru Pemberian Negara, Lokasinya Beda
Pengadaan dan standar rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014
Editor: Hasanudin Aco
Pengadaan dan standar rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014.
Dalam Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebanyak satu kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi presiden.
Sesuai Pasal 2 ayat 1, rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 adalah sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. Berada di wilayah Republik Indonesia;
b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;
c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;
d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.
Kemudian, dalam Pasal 3 ayat 2, rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden harus tersedia sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Dalam Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Lalu, sesuai Pasal 5, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh negara.
Sumber: Tribun Solo/Kompas.com