Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Partai Ummat Gugat Hasil Verifikasi Faktual KPU ke Bawaslu: Kami Gunakan Hak Konstitusional

Partai Ummat mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan itu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

Seperti diketahui, hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.

“Pada sore ini, tadi jam 2 lebih sedikit, kami sudah memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).

“Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru."

"Dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” lanjut dia.

Deny mengatakan pihaknya datang dengan membawa sejumlah barang bukti yang menguatkan dalil argumentasinya.

Berita Rekomendasi

“Jadi kalau di wilayah ini kurang syarat anggota kami, maka kami hadirkan, kami buktikan tidak membuat syarat itu adalah salah,” katanya.

Pengajuan keberatan ini, kata dia, merupakan langkah serius Partai Ummat untuk membuktikan partai ini serius mengikuti Pemilu 2024.

“Perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat tapi layak menjadi peserta Pemilu 2024,” tuturnya.

Ia menambahkan pihaknya akan mengikuti serangkaian proses terkait pengajuan keberatan ini.

Deny pun berharap gugatan keberatan hasil verifikasi faktual Partai Ummat dapat dikabulkan sehingga bisa menjadi peserta Pemilu 2024.

“Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti argumen yang kami sampaikan Insyaallah Partai Ummat dapat dikatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024,” ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas