VIDEO Partai Ummat Gugat Hasil Verifikasi Faktual KPU ke Bawaslu: Kami Gunakan Hak Konstitusional
Partai Ummat mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan itu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
Seperti diketahui, hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
“Pada sore ini, tadi jam 2 lebih sedikit, kami sudah memulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).
“Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru."
"Dan karenanya kami menggunakan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan,” lanjut dia.
Deny mengatakan pihaknya datang dengan membawa sejumlah barang bukti yang menguatkan dalil argumentasinya.
“Jadi kalau di wilayah ini kurang syarat anggota kami, maka kami hadirkan, kami buktikan tidak membuat syarat itu adalah salah,” katanya.
Pengajuan keberatan ini, kata dia, merupakan langkah serius Partai Ummat untuk membuktikan partai ini serius mengikuti Pemilu 2024.
“Perjuangan Partai Ummat untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat tapi layak menjadi peserta Pemilu 2024,” tuturnya.
Ia menambahkan pihaknya akan mengikuti serangkaian proses terkait pengajuan keberatan ini.
Deny pun berharap gugatan keberatan hasil verifikasi faktual Partai Ummat dapat dikabulkan sehingga bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kami berkeyakinan dalam proses mediasi dengan bukti argumen yang kami sampaikan Insyaallah Partai Ummat dapat dikatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024,” ujarnya.(*)