Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harga Tanah Dekat Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi, Paling Mahal Rp10 Juta per Meter

lokasi lahan yang akan digunakan untuk dibangun rumah Presiden Joko Widodo setelah pensiun di sekitar perbatasan antara Desa Gajahan dan Desa Blulukan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Harga Tanah Dekat Rumah Pemberian Negara untuk Jokowi, Paling Mahal Rp10 Juta per Meter
Tribunnews.com
Lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang rencananya akan dibangun rumah negara pemberian untuk Jokowi setelah tak lagi menjabat presiden RI. 

Lantas, di mana lokasi rumah Megawati Soekarnoputri?

Dirangkum Tribunnews.com, berikut informasi mengenai rumah Megawati Soekarnoputri yang diberi negara:

Rumah pemberian negara untuk Megawati Soekarnoputri berlokasi di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Hatta Rajasa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara mengatakan, rumah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara kepada Megawati Soekarnoputri yang telah memimpin Indonesia beberapa tahun lalu.

Baca juga: Soal Hak Pensiun Presiden, Gus Dur Tak Pilih Rumah, Ganti Nominal Uang Senilai Rp 20 Miliar

Pemberian rumah untuk Megawati Soekarnoputri sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Ini perintah UU Nomor 7 Tahun 1978."

"Kalau kita tak kasih rumah itu, nanti melanggar UU," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/4/2008), dilansir Kompas.com.

Berita Rekomendasi

Hatta Rajasa menambahkan, dalam pemberian rumah, mantan presiden dan wakil presiden mendapat keleluasaan untuk memilih.

"Biasanya diberikan kebebasan untuk memilih sepanjang tidak melebihi Rp 20 miliar."

"Kalau melebihi Rp 20 miliar, sisanya dibayar sendiri," jelas dia.

Dalam Undang-undang tersebut di Bab III Pasal 8, disebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Selanjutnya, di Pasal 13 menyebut janda/duda mantan presiden dan wakil presiden, juga diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.

Selain rumah, mantan presiden dan wakil presiden juga mendapat pengobatan penuh dari negara, termasuk keluarga.

Sesuai Undang-undang, mantan presiden dan wakil presiden juga berhak memiliki pengawalan melekat dari negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas