Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Irfan Widyanto Tanggapi Gestur Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah dalam Persidangan

Pengacara Irfan Widyanto mengaku tersinggung dengan gestur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacungkan jempol ke bawah saat sidang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Irfan Widyanto Tanggapi Gestur Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah dalam Persidangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Pengacara Irfan Widyanto mengaku tersinggung dengan gestur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacungkan jempol ke bawah saat sidang. 

"Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," sambung pengacara.

Namun, JPU tetap kekeh untuk menyampaikan ingin membacakan poin-poin penting dari hasil sidang KKEP Hendra.

Jaksa pun bertanya apakah Hendra mengetahui hasil sidang KKEP-nya dan dijawab tidak pernah tahu oleh eks Karopaminal Divpropam Polri ini.

"Saya ingin tanyakan ini Yang Mulia. Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara?," tanya jaksa.

"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.

"Tidak pernah diberikan, tapi saudara mengetahui hasilnya?" ucap jaksa.

"Tidak pernah tahu," ucap Hendra.

Berita Rekomendasi

"Tapi saudara melakukan upaya hukum?" tanya lagi JPU.

"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong pengacara dengan nada tinggi.

"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," timpal jaksa.

Namun di tengah perdebatan, salah satu jaksa berambut putih yang tidak berdebat langsung menunjukan jempol ke bawah seakan menunjukan gestur 'cemen' ke pihak Irfan Widyanto.

Majelis hakim pun menengahi dan meminta semuanya untuk diam.

"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi!," kata pihak Hendra.

"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas