Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Ferdy Sambo Bela Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, Akui Salah

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Irfan Wid

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Momen Ferdy Sambo Bela Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, Akui Salah
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo (kanan) dan Irfan  Widyanto (kiri). Dalam artikel mengulas tentang momen Ferdy Sambo, terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua yang membela Irfan Widyanto dalam persidangan. 

"Saya tidak bisa menghadapi mereka semua karena saya tahu saya salah yang mulia," ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menambahkan, dirinya tak bisa membalas dosa yang telah diperbuat kepada Irfan, Hendra Kurniawan, dan Agus Patria dalam kasus tersebut.

“Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini, tapi ya saya pikir di depan Yang Mulia ini bisa menilai adik-adik saya ini seperti apa," kata Ferdy Sambo.

Istri Putri Candrawathi ini menyebut, di setiap proses pemeriksaan, Irfan Cs tak mengetahui apa-apa soal skenario penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo menyatakan, dirinya siap dihukum sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.

"Saya salah, karena saya melakukan kebohongan dalam cerita awal itu, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum untuk tindakan yang saya lakukan," kata Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi saksi atas terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel pada Jumat (16/12/2022).

BERITA TERKAIT

Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, Irfan bersaksi untuk dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam. Sambo mengaku skenario yang disusunnya soal kematian Brigadir Brigadir J berantakan setelah dirinya menyaksikan rekaman CCTV yang terpasang di gapura pos pengamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.  (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Ferdy Sambo Bela Istrinya, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Selain terdakwa obstruction of justice, Ferdy Sambo juga membela terdakwa penembakan Brigadir J, yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo menyatakan, akan bertanggung jawab atas perbuatannya dalam persidangan di PN Jaksel pada Selasa (13/12/2022).  

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo setelah Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J, beberapa hari lalu.

Ferdy Sambo menyebut, ada beberapa keterangan Bharada E yang dinilai tidak benar. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas