Partai Buruh Beri Usulan untuk Komisi Pemilihan Umum Terkait Pendeknya Masa Kampanye
Pendeknya masa kampanye Pemilu 2024 akan mengakibatkan rawannya gesekan antarpartai politik peserta Pemilu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengantisipasi munculnya kerawanan dan juga untuk menciptakan iklim pemilu yang kondusif, Partai Buruh mengajukan sejumlah usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Tidak tanpa alasan, adanya usulan ini lantaran Partai Buruh melihat dampak dari pendeknya masa kampanye Pemilu 2024 akan mengakibatkan rawannya gesekan antarpartai politik.
"Pascaditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, partai politik rawan mengalami gesekan dan bahkan dapat dikriminalisasi akibat dianggap melanggar aturan kampanye. Pemicunya adalah adanya pembatasan masa kampanye," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022).
Sehingga, usulan Partai Buruh kepada KPU ini ialah terkait Peraturan KPU tentang kampanye yang kelak akan disusun.
Baca juga: KPU Akui Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg DPD RI, Diatur di PKPU
PKPU tersebut dirasa perlu dibuat ihwal pengaturan yang dapat mempertegas kriteria kegiatan kampanye. Supaya tidak menimbulkan multi-tafsir yang menyebabkan Bawaslu dapat secara bebas memaknai definisi kampanye menurut pemahamannya sendiri.
"Dengan cara ini, akan dapat dibedakan secara jelas mana kegiatan parpol yang tergolong sosialisasi, dan mana yang sudah tergolong sebagai kegiatan kampanye," jelasnya
Kemudian yang kedua, KPU perlu mengubah peraturan mengenai jadwal tahapan pemilu dengan menentukan masa kampanye dalam kurun waktu yang wajar.
Sehingga, lanjut Said, parpol peserta pemilu dengan bebas dan tanpa rasa takut dapat melaksanakan tugasnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat melalui kegiatan kampanye.
"Dan pada saat yang sama parpol dapat memenuhi hak rakyat untuk memperoleh informasi seluas-luasnya tentang peserta Pemilu dalam kurun waktu yang memadai," Said menambahkan.
Untuk diketahui, merujuk ketentuan Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Perppu 1/2022) dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022), masa Kampanye legislatif nantinya hanya akan berlangsung selama 52 hari saja.
Masa Kampanye pemilihan umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2009 berlangsung selama 299 hari atau hampir 10 bulan lamanya. Di Pemilu 2014 dilaksanakan 450 hari atau 15 bulan dan di Pemilu 2019 digelar selama 203 hari atau kurang lebih 7 bulan.