Soal Hak Rumah dari Negara, Boediono Diberi Ganti Uang Tunai Setara Harga Rumah Dinas Menteri
Pemerintah berikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah untuk mantan Wakil Presiden (Wapres), Boediono.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Wapres Boediono. Jakarta (21/5/2009). Pemerintah berikan uang tunai sebagai pengganti fasilitas rumah untuk mantan Wakil Presiden (Wapres), Boediono.
Pasal 1 ayat (1) berbunyi, mantan presiden dan/mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang kayak.
Pasal 1 ayat (2) berbunyi, mantan presiden dan/atau wakil presiden berhak mendapatkan rumah sebagaimana diatur pada ayat (1) sebanyak satu kali.
Ketentuan tersebut berlaku bagi mantan presiden dan/atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu kali, termasuk bagi mantan wakil presiden yang menjabat menjadi presiden.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya)
Berita Rekomendasi