Fakta-fakta Terkait Persidangan Terdakwa Irfan Widyanto, Tak Kuasa Tahan Tangis hingga Debat Panas
Simak fakta-fakta terkait persidangan dari terdakwa Irfan Widyanto atas kasus pembunuhan Brigadir J pada sidang lanjutan Jumat (16/12/2022).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait persidangan dari terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan atas kasus Brigadir J pada Jumat (16/12/2022) lalu sebagai terdakwa.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan ini, Irfan mengungkapkan beberapa pernyataan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Simak fakta-fakta terkait persidangan terdakwa Irfan Widyanto pada Jumat (16/12/2022) lalu, sebagai berikut:
Baca juga: Kuasa Hukum Irfan Widyanto Tanggapi Gestur Jaksa Acungkan Jempol ke Bawah dalam Persidangan
Irfan Tak Kuasa Menahan Tangis saat Berhadapan dengan Ferdy Sambo
Diketahui, ketika menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Irfan tak bisa menahan tangisnya ketika dihadapkan dengan Ferdy Sambo.
Irfan juga terlihat tidak bisa berkata-kata, ketika hakim meminta tanggapan dari Irfan atas keterangan Ferdy Sambo yang saat itu menjadi saksi.
Irfan hanya terlihat memegangi hidung dan kacamatanya, serta tertunduk ketika ingin mencoba menjawab pertanyaan dari hakim tersebut.
Namun, ia tetap menjawabnya dengan suara yang terbata-bata.
"Siap, terima kasih, Yang Mulia, sepertinya mohon izin, Yang Mulia, saya tidak ada tanggapan," kata Irfan dalam persidangan yang disaksikan dari Kompas Tv Live, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Bela Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria, Akui Salah
"Awalnya saya ingin marah," tambah Irfan.
"Bagaimana?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak ada tanggapan, Yang Mulia," jawab Irfan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.