Fakta-fakta Terkait Persidangan Terdakwa Irfan Widyanto, Tak Kuasa Tahan Tangis hingga Debat Panas
Simak fakta-fakta terkait persidangan dari terdakwa Irfan Widyanto atas kasus pembunuhan Brigadir J pada sidang lanjutan Jumat (16/12/2022).
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Perdebatan panas terjadi di dalam ruang sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Persidangan panas tersebut terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kubu terdakwa Irfan Widyanto.
Bermula ketika JPU yang akan menunjukkan surat hasil pemeriksaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) milik Hendra Kurniawan.
Namun, pihak dari Irfan Widyanto yakni Kuasa Hukumnya tidak menyetujui hal tersebut.
Lantaran Hendra Kurniawan saat ini datang hanya sebagai saksi, bukan terdakwa.
"Mohon jaksa penuntut untuk tidak bergeser ke persidangan ini menjadi pemeriksaan terdakwa, itu majelis," ungkap kuasa hukum dari Irfan Widyanto.
Baca juga: Irfan Widyanto Tak Punya Surat Perintah Sah saat Ambil DVR CCTV, Pinjam Uang Teman untuk Mengganti
Namun, JPU tetap ingin menyampaikan poin-poin penting dari hasil sidang KKEP Hendra Kurniawan.
JPU bertanya kepada Hendra apakah dirinya tahu mengenai hasil sidang KKEP-nya.
Kemudian Hendra mnejawab tidak pernah tahu.
"Saya ingin tanyakan ini Yang Mulia. Apakah saudara saksi diberikan tembusan terhadap hasil pemeriksaan kode etik saudara?," tanya JPU.
"Tidak pernah diberikan," jawab Hendra.
"Tidak pernah diberikan, tapi saudara mengetahui hasilnya?," ucap jaksa.
"Tidak pernah tahu," ucap Hendra.
Baca juga: Hendra Kurniawan Mengaku Tak Kenal Irfan Widyanto saat Datang ke TKP usai Brigadir J Dieksekusi
"Tapi saudara melakukan upaya hukum?," tanya lagi JPU.
"Jangan buat opini Yang Mulia, ini masih ada upaya hukum," potong kuasa hukum dari Irfan Widyanto dengan nada tinggi.
"Makanya saya tanya dulu, jangan dipotong saya dulu saudara penasihat hukum," timpal jaksa.
Di tengah-tengah perdebatan panas tersebut, salah satu JPU yang berambut putih langsung menunjukkan jempol ke bawah.
Di mana gestur tersebut menggambarkan kata 'cemen' dan ditunjukkan pada pihak Irfan Widyanto.
Kemudian karena dirasa keadaan sudah tidak kondusif, Hakim Wahyu Imam Santoso pun menengahi dan meminta semua pihak diam terlebih dahulu.
Baca juga: Hendra Kurniawan: Tak Ada Nama Irfan Widyanto dalam Surat Perintah Penyelidikan Kematian Brigadir J
"Bukan begitu, kami keberatan makanya kami interupsi!," kata pihak Hendra.
"Anda silakan sampaikan ke majelis hakim, anda silakan sampaikan ke majelis hakim," balas jaksa.
"Santai saja," timpal penasihat hukum Hendra.
"Ini kesempatan saya untuk bertanya," ucap JPU.
"Saudara diam! Saudara diam!," tegas Hakim Wahyu Imam Santoso, Jumat (16/12/2022).
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputro/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Adyasta Dirgantara)