Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Aset

Pertengahan 2022 terkuak dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berikut perjalanan kasusnya

Editor: Sanusi
zoom-in Kaleidoskop 2022: Kasus Penyelewengan Dana ACT, Penetapan Tersangka hingga Penyitaan Aset
Act.id
logo ACT. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pengelolaan dana donasi Yayasan ACT yang dihimpun dahulu demi meraup keuntungan. 

Sedangkan, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," jelas Muhadjir.

Baca juga: Fakta Sidang Dakwaan Bos ACT: Pasal Pencucian Uang Hilang hingga Gaji Petinggi Capai Rp 100 Juta

Pendiri ACT Diperiksa Polisi

Pada Senin (11/7/2022), pendiri ACT Ahyudin memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, menyampaikan pemeriksaan kliennya ini masih seputar mengenai legalitas ACT.

Menurutnya, pemeriksaan belum masuk ke arah penggunaan dana di lembaga filantropi tersebut.

"Sementara ini kita belum, belum masuk ke arah sana, tapi nanti kita akan lebih tuntas ya. Tapi Insya Allah abis ini akan ketemu kita," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022), diberitakan Tribunnews.com.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," jelas Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Tersangka Belum Ditahan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, keempat tersangka masih belum diproses penahanannya.


Saat ini, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, tersangka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas