Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Sinyal Tak Boleh Maju Lagi di Pilpres 2024
Ibaratnya, lanjut dia, Presiden Jokowi seolah diminta untuk tidak kembali maju menjadi capres pada Pemilu mendatang.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
SBY, kata dia, terdengar mendapat rumah hadiah setelah resmi pensiun dari Presiden RI.
“Dahulu waktu pak SBY orang tau rumah (hadiah)-nya setelah yang bersangkutan selesai (menjabat presiden). Ini belum selesai orang sudah tahu rumahnya di mana, bentuknya bagaimana sudah dibanding-bandungkan. Apakah itu ada kaitannya untuk mendesak dan menetapkan 2024 itu,” ucap Ray.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menjelaskan alasan rumah hadiah bagi presiden setelah pensiun sudah dibicarakan sejak saat ini.
Dia bilang bahwa proses pemberian rumah bagi presiden yang pensiun memang dibicarakan jauh-jauh hari sebelum kepala negara purna dari tugasnya.
Sebab, lanjut Masinton, dalam prosesnya perlu melengkapi sederet ketentuan administrasi yang memakan waktu.
“Kenapa sekarang diadakan, karena proses pengadaannya kan ga bisa cepat. Kan dia dinilai, melalui Setneg, kemudian lokasinya, NJOP-nya dan lain-lain. Proses administrasinya ke sana lah,” kata Masinton.
“Jadi kenapa dia dua tahun sebelum presidennya selesai sudah diproses, karena memang ya begitulah mekanismenya, mengikuti siklus anggaran,” lanjutnya.
Tak Ada Kaitannya dengan Penundaan Pemilu
Masinton Pasaribu menilai pemberian rumah hadiah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kaitannya dengan penundaan Pemilu 2024.
“(Pemberian rumah hadiah Presiden) Itu diatur dalam Perpres tahun 2014. Kalau dikaitkan dengan penundaan Pemilu, saya rasa pemberian itu tidak ada kaitan,” kata Masinton Pasaribu.
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI ini, pemberian rumah hadiah ini tidak hanya diberikan kepada presiden, melainkan juga kepada wakil presiden yang purna dari jabatannya.
Adapun tujuan pemberian hadiah rumah itu, kata dia, agar mantan kepala negara yang telah selesai bertugas tetap memiliki rumah yang layak.
“Itu lah salah satu bentuk penghormatan dan sekaligus apresiasi kita terhadap kepala negara presiden dan wapres, jangan sampai kepala negara kita setelah pensiun ga punya rumah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aturan terkait hadiah rumah bagi pejabat eksekutif sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.