Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Sinyal Tak Boleh Maju Lagi di Pilpres 2024

Ibaratnya, lanjut dia, Presiden Jokowi seolah diminta untuk tidak kembali maju menjadi capres pada Pemilu mendatang.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pemberian Hadiah Rumah untuk Jokowi Sinyal Tak Boleh Maju Lagi di Pilpres 2024
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Adapun pada Pasal 1 dalam Perpres tersebut menyatakan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Kemudian juga terdapat pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Dengan demikian, lanjut Masinton, adalah hal lumrah jika Presiden mendapat hadiah rumah ketika selesai menjabat sebagai kepala negara.

“Itu memang automaticly yang diterima oleh preisden dan wakil presiden setelah tidak lagi menjabat berdasarkan Perpres 2014,” tuturnya.

Rumah untuk Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian negara setelah selesai masa jabatannya selesai pada 2024 mendatang.

Presiden sebelumnya -- SBY dan Megawati-- juga mendapatkan jatah seperti ini. Mantan Presiden Gus Dur menerimanya dalam bentuk tunai, Rp 20 miliar.

Berita Rekomendasi

Namun belum ada penjelasan apakah Jokowi, presiden yang menjalani periode kedua, akan menerima pemberian rumah itu atau menolaknya.

Saat ini lahan untuk pembangunan rumah telah disiapkan, dibeli dari seorang pengusaha bus, Rosalina Indah.

Kementerian Dalam Negeri, tulis TribunSolo.com, telah meninjau lokasi. Harga tanah di kawasan ini Rp 10 juta per meter.

Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas