Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Dinilai Gagal Paham soal Syarat Pelaporan Pelecehan Seksual, Padahal Perwira Polri

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menyatakan tidak ada bukti yang cukup atas pelaporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ferdy Sambo Dinilai Gagal Paham soal Syarat Pelaporan Pelecehan Seksual, Padahal Perwira Polri
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menyatakan tidak ada bukti yang cukup atas pelaporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi. Ahli juga memastikan kalau dugaan pelecehan seksual itu tidak bisa menjadi motif penembakan. 

Saat itu kata dia, hanya ada keterangan dan pengakuan dari Putri Candrawathi yang dinilainya belum cukup bukti.

Adapun dua bukti yang dimaksud yakni, keterangan saksi dan adanya hasil visum terhadap Putri Candrawathi, sementara keduanya tidak terpenuhi dalam dugaan ini.

"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tanya lagi jaksa.

"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa.

"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu?" tanya jaksa menambahkan.

"Tidak ada," timpal Mustofa.

"Tidak ada bukti?" tanya lagi jaksa.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada," jawab Mustofa.

Baca juga: Martin Simanjuntak: Omong Kosong Putri Candrawathi Tak Tahu soal Penembakan Brigadir J

Atas tidak adanya bukti itu, Mustofa menyatakan kalau dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang itu tidak jelas.

"Menurut ahli gimana? Bisa gak itu?," cecar jaksa.

"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," jawab Mustofa. 

"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" timpal jaksa.


"Tidak bisa," tukas Mustofa.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas