Ferdy Sambo Dinilai Gagal Paham soal Syarat Pelaporan Pelecehan Seksual, Padahal Perwira Polri
Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menyatakan tidak ada bukti yang cukup atas pelaporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan Putri Candrawathi
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menyatakan, tidak ada bukti yang cukup atas pelaporan dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan oleh istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Oleh karenanya, Mustofa memastikan kalau dugaan pelecehan seksual itu tidak bisa menjadi motif penembakan.
Namun, Mustofa mengaku merasa heran, karena seharusnya Ferdy Sambo yang merupakan perwira Polri itu memahami secara pasti soal syarat formil pelaporan dugaan tindak pidana termasuk soal dugaan pelecehan seksual.
"Karena yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tau kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Adapun barang bukti yang dimaksud Mustofa yakni minimal adanya keterangan saksi dan hasil visum dari Putri Candrawathi.
Akan tetapi, kedua bukti itu tidak dipenuhi oleh Putri dan Ferdy Sambo saat melayangkan laporan.
"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," tukas Mustofa.
Sebelumnya, Dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ternyata tak miliki bukti yang kuat. Sehingga dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.
Hal itu dikatakan oleh Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Marah ke Ferdy Sambo soal Laporan Palsu Adanya Pelecehan di Duren Tiga
"Bisa gak pelecehan seksual itu jadi motif dalam perkara ini, yang utama?" tanya jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bisa sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti. Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS," kata Mustofa.
"Kalau dari waktu?" tanya lagi jaksa.
"Dari waktu juga barang kali terlalu jauh," timpal Mustofa.
Mustofa menyatakan, dalam dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi itu tidak ada bukti yang cukup minimal dua.