Jadi Tersangka Kasus Suap di MA, Hakim Yustisial Inisial EW Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar
Hakim Yustisial, panitera pengganti di MA berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Senin (19/12/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
Atas perbuatannya, EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri telah mengumumkan tersangka baru yang terjerat kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Firli Bahuri mengatakan, satu tersangka perkara suap di MA tersebut, berinisial EW.
EW merupakan Hakim Yustisial, panitera pengganti di MA.
"Terkait perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung, sebagaimana diketahui, KPK telah melakukan penyidikan perkara tindak korupsi berupa suap di MA. Rangkaian penyidikan tersebut, tersangka SD, sudah kami sampaikan sebelumnya, dan kawan-kawan, kurang lebih 13 orang dalam penanganan KPK."
"KPK hari ini, kembali menemukan bukti yang cukup, dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di MA."
"Langkah yang dilakukan KPK, melakukan, menetapkan pra kasus tersebut ke tahap penyidikan, serta hari ini, menetapkan satu tersangka atas nama EW, Hakim Yustisial, Panitera pengganti di MA," kata Firli dalam tayangan Breking News Kompas TV, Senin (19/12/2022).
Sebagai informasi, terdapat 13 orang yang sudah dilakukan penahanan terkait perkara suap di Mahkamah Agung.
Di antaranya SD Hakim Agung di MA, GS Hakim Agung di MA, dan RN seorang PNS atau staff Mahkamah Agung.
Para tersangka tersebut, sudah dilakukan penahanan oleh KPK.
Adapun untuk tersangka EW, kini dilakukan penahanan selama 20 hari depan guna kepentingan penyidikan.
Daftar Tersangka Kasus Suap di MA
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka, yakni:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.