Jadi Tersangka Kasus Suap di MA, Hakim Yustisial Inisial EW Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar
Hakim Yustisial, panitera pengganti di MA berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Senin (19/12/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
2. Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
3. Prasetyo Nugroho, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba.
4. Redhy Novarisza, PNS Mahkamah Agung/staf
5. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
Baca juga: Hakim MA Kembali Jadi Tersangka, KY Dukung KPK Bongkar Makelar Kasus
6. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
7. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
8. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung.
9. Albasri, PNS Mahkamah Agung.
10. Yosep Parera, Pengacara.
11. Eko Suparno, Pengacara.
12. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
13. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus di Mahkamah Agung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.