Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Suap di MA, Hakim Yustisial Inisial EW Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Hakim Yustisial, panitera pengganti di MA berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap di Mahkamah Agung (MA), Senin (19/12/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Suap di MA, Hakim Yustisial Inisial EW Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Yustisial EW mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Hakim Yustisial berinisial EW terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dan diduga menerima suap sebesar Rp 3,7 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Hakim Yustisial Mahkamah Agung, berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap penanganan perkara pada Senin (19/12/2022) ini.

Penetapan tersangka terhadap EW ini, merupakan rangkaian dari penyidikan perkara atas tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dkk.

Kini, untuk tersangka EW dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2022 di Rutan KPK.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tersangka EW diduga menerima suap sekira Rp 3,7 miliar dalam suatu pengurusan perkara.

"Diawali adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan PT MHJ sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai termohon."

"Selama proses persidangan sampai agenda pemutusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan RS  SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (19/12/2022).

Baca juga: KPK Tahan Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih

Atas putusan tersebut, lanjut Firli, pihak Yayasan RS SKM mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

"Salah satu isi permohonannya, agar putusan di tingkat pertama ditolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelasnya.

Kemudian, Firli menyebut, pada Agustus 2022, perwakilan dari Yayasan SKM memberikan sejumlah uang agar permohan putusan di tingkat pertama itu dikabulkan.

Uang tersebut, diberikan untuk tersangka EW, Hakim Yustisial di MA sebanyak Rp 3,7 miliar.

"Agar proses kasasi dikabulkan, diduga perwakilan Yayasan RS SKM meminta MH dan AB pada MA untuk membantu memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut, yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang."

"Sebagai tanda kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai Rp 3,7 miliar kepada EW, yang menjabat, Hakim Yustisial, sekaligus panitera pada MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," ungkap Firli.

Adapun untuk serah terima uang, Firli menyatakan, diduga dilakukan selama proses kasasi yang berlangsung di MA.

"Pemberian sejumlah uang tersebut, diduga untuk memengaruhi isi putusan, dan setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkn dari WH dikabulkan dan isi putusan menyatakan RS SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Ketua KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas