Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Sebut Partai Ummat Sudah Terima SK Tak Lolos Peserta Pemilu dari KPU

Partai Ummat ternyata telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI terkait tidak lolosnya sebagai peserta Pemilu 2024

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Sebut Partai Ummat Sudah Terima SK Tak Lolos Peserta Pemilu dari KPU
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) bersama Kuasa Hukum Partai Ummat Deny Indrayana (kanan) tiba di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022) siang. Partai Ummat bakal menjalani mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil verifikasi faktual yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat ternyata telah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI terkait tidak lolosnya sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana setelah melakukan mediasi dengan KPU RI di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.

“SK yang dijadikan objek tentu sudah kita terima sebagai bagian proses yang kita sekarang sampaikan ke Bawaslu,” kata Denny Indrayana.

Dengan SK tersebut, Partai Ummat dapat menindaklanjuti sengketa yang diajukan oleh Partai Ummat karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 hingga ke Pnegadila Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski demikian, Denny mengatakan pihaknya akan fokus terhadap upaya mediasi dengan KPU yang saat ini masih berproses.

“Kita fokus di mediasi ini dulu, kita tetap optimis bahwa akan berakhir di mediasi, kami melihat potensi titik temu itu ada,” tuturnya.

Berita Rekomendasi

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 17 partai politik telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Seperti pada Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.  

Dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 itu, diketahui Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).   

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.  

Baca juga: Partai Ummat Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Pengamat Pertanyakan Surat Keputusan KPU

Sebelumnya, Partai Ummat telah melakukan proses mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor Badan Pengawas Pemilu Bawaslu) RI di kawasan Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

Dalam proses mediasi, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan pihaknya menyampaikan beberapa poin penting yang diharapkan dapat disepakati bersama dengan KPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas