Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Bharada E Kecewa ART Ferdy Sambo Bernama Agus Tak Dihadirkan Jadi Saksi Fakta di Persidangan 

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E merasa kecewa karena ada saksi fakta di kasus pembunuhan Brigadir j yang belum bersaksi di persidangan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Bharada E Kecewa ART Ferdy Sambo Bernama Agus Tak Dihadirkan Jadi Saksi Fakta di Persidangan 
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E merasa kecewa karena ada saksi fakta di kasus pembunuhan berencana Brigadir j yang belum bersaksi di persidangan.  Tribunnews/Jeprima 

Jika memang tidak ada pemeriksaan tersebut, Ronny mengatakan akan fokus pada kasus yang banyak menguras energi anak bangsa.

"Terkait dengan tidak ada pemeriksaan saksi fakta lagi (ART Ferdy Sambo) menurut kami sudah, kami fokus adalah supaya proses ini cepat dan tidak berbelit beli," ujarnya.

"Kasus ini menghabiskan energi dari seluruh anak bangsa yang memperhatikan kasus ini," katanya.

"Terdakwa yang lain berbelit membuat proses persidangan terkesan berbelit," ujar Ronny.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mulai Keceplosan di Persidangan

Sebagaimana diketahui saksi yang akan dihadirkan untuk lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana itu yakni saksi ahli.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Agenda pemeriksaan keterangan saksi dari JPU itu dibenarkan Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).

Kelima saksi yang akan dihadirkan tersebut dari berbagai bidang keahlian.

Mulai dari ahli forensik, digital forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).

Baca juga: Martin Simanjuntak: Omong Kosong Putri Candrawathi Tak Tahu soal Penembakan Brigadir J

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas