Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Bharada E Kecewa ART Ferdy Sambo Bernama Agus Tak Dihadirkan Jadi Saksi Fakta di Persidangan 

Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E merasa kecewa karena ada saksi fakta di kasus pembunuhan Brigadir j yang belum bersaksi di persidangan.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kubu Bharada E Kecewa ART Ferdy Sambo Bernama Agus Tak Dihadirkan Jadi Saksi Fakta di Persidangan 
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E merasa kecewa karena ada saksi fakta di kasus pembunuhan berencana Brigadir j yang belum bersaksi di persidangan.  Tribunnews/Jeprima 

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas