Kubu Bharada E Kecewa ART Ferdy Sambo Bernama Agus Tak Dihadirkan Jadi Saksi Fakta di Persidangan
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E merasa kecewa karena ada saksi fakta di kasus pembunuhan Brigadir j yang belum bersaksi di persidangan.
Editor: Theresia Felisiani
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan,