Kubu Bharada E Kecewa ART Ferdy Sambo Bernama Agus Tak Dihadirkan Jadi Saksi Fakta di Persidangan
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E merasa kecewa karena ada saksi fakta di kasus pembunuhan Brigadir j yang belum bersaksi di persidangan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E merasa kecewa karena ada saksi fakta di kasus pembunuhan berencana Brigadir j yang belum bersaksi di persidangan.
Untuk itu Ronny Talapessy minta agar Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo yang bernama Agus tersebut dimintai keterangannya di persidangan.
Pemeriksaan ART itu sebagai saksi terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sidang lanjutan yang menyeret nama Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, Senin (19/12/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kembali menghadirkan saksi. Saksi yang akan dihadirkan tersebut dari Inafis hingga kriminologi.
Namun dalam pemeriksaan saksi tersebut menurut Ronny masih ada yang harus dihadirkan bukan sebagai ahli.
Saksi yang dimaksudnya itu yakni Agus, ART keluarga Ferdy Sambo.
Namun Ronny sangat menyayangkan bahwa keberadaan Agus tersebut hingga kini tidak diketahui.
"Ada dua ART yang belum dihadirkan, ada juga ART yang menurut kami ini harus diperiksa, namanya Agus," kata Ronny.
"Tapi tidak ditemukan dimana ini orang (Agus)," ungkap Ronny dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
Dia menegaskan bahwa selama proses persidangan, kliennya bersikap kooperatif saat dimintai keterangan atau duduk sebagai terdakwa.
Hal itu untuk mendukung peradilan yang cepat dan murah.
Namun disisi lain, dia merasa kecewa.
Sebab ada saksi fakta yang hingga saat ini belum dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.
Jika memang tidak ada pemeriksaan tersebut, Ronny mengatakan akan fokus pada kasus yang banyak menguras energi anak bangsa.
"Terkait dengan tidak ada pemeriksaan saksi fakta lagi (ART Ferdy Sambo) menurut kami sudah, kami fokus adalah supaya proses ini cepat dan tidak berbelit beli," ujarnya.
"Kasus ini menghabiskan energi dari seluruh anak bangsa yang memperhatikan kasus ini," katanya.
"Terdakwa yang lain berbelit membuat proses persidangan terkesan berbelit," ujar Ronny.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mulai Keceplosan di Persidangan
Sebagaimana diketahui saksi yang akan dihadirkan untuk lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana itu yakni saksi ahli.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Agenda pemeriksaan keterangan saksi dari JPU itu dibenarkan Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.
"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).
Kelima saksi yang akan dihadirkan tersebut dari berbagai bidang keahlian.
Mulai dari ahli forensik, digital forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
Baca juga: Martin Simanjuntak: Omong Kosong Putri Candrawathi Tak Tahu soal Penembakan Brigadir J
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pengacara Bharada E Ungkap ART Ferdy Sambo Menghilang, Saksi Fakta yang Harus Dimintai Keterangan,