Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Ungkap Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Terhadap Vonis Farid Okbah dkk

Hakim telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas tiga terdakwa kasus terorisme pada Senin (19/12/2022).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Majelis Hakim Ungkap Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan Terhadap Vonis Farid Okbah dkk
Ist
Dalam perkara ini Farid Ahmad Okbah telah dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara atas tiga terdakwa kasus terorisme pada Senin (19/12/2022).

Ketiga terdakwa itu ialah Farid Ahmad Okbah, Zain An Najah, dan Anung Al Hamat.

Vonis tersebut dilayangkan Majelis Hakim karena ketiganya dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum memutuskan hukuman tiga tahun penjara, Majelis Hakim memiliki berbagai pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap para terdakwa.

Dalam pertimbangan memberatkan, Majelis Hakim menganggap bahwa ketiga terdakwa tidak mendukung pemberantasan terorisme.

"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam kegiatan pemberntasan tindak pidana terorisme," ujar Hakim Ketua di dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

Kemudian para terdakwa juga dianggap tidak mengakui perbuatan mereka selama persidangan berlangsung.

Baca juga: Simpatisan Farid Okbah Marah-marah Dengar Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara

"Terdakwa tidak mengakui perbuatnnya di dalam persidangan," kata hakim.

Adapun pertimbangan meringankan bagi ketiga terdakwa yaitu perihal keluarga dan rekam jejak mereka yang belum pernah dipidana sebelumnya.

"Terdakwa memiliki keluarga dan terdakwa belum pernah dipidana."

Tak hanya hukuman pidana tiga tahun penjara, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara oleh Majelis Hakim.

"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah."

Sebagai informasi, putusan Majelis Hakim terhadap ketiganya dilayangkan setelah adanya proses persidangan mulai dari dakwaan, eksepsi, pemeriksaan alat bukti, tuntutan, replik, hingga duplik.

Sanksi yang diputuskan Majelis Hakim pun serupa dengan tuntutan oleh tim JPU, yaitu tiga tahun penjara.

Tuntutan itu dilayangkan JPU karena ketiganya dianggap bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

"Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 13 huruf C Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas