Pakar Hukum Pidana Sebut Tawaran Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal 'Tergolong Perencanaan'
Ferdy Sambo juga menyuruh terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak, saat pemuda itu sempat terdiam.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai 'tawaran' yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo kepada Ricky Rizal (RR) untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah termasuk 'perencanaan'.
Ia kemudian menyebutkan 2 poin penting yang mengindikasikan seorang pelaku melakukan tindakan yang direncanakan, yakni jeda waktu dan berpikir tenang.
Hal ini terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022), dan menghadirkan saksi ahli untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
"Perencanaan itu, jeda waktu dan berpikir tenang. Jadi ketika dia (Ferdy Sambo) menawarkan kepada RR," jelas Asep, dalam tayangan Kompas TV.
Selain menawarkan RR untuk menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga menyuruh terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak, saat pemuda itu sempat terdiam.
"Kemudian ketika penembakan itu Eliezer diam saja dan (ada kata) 'ayo tembak, ayo tembak', itu udah kena (perencanaan). Sekali lagi, itu udah masuk (perencanaan) kan," kata Asep.
Dalam sidang lanjutan kali ini, Saksi Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa mengatakan bahwa ia yakin tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer merupakan pembunuhan berencana.
Baca juga: Berikut Isi Percakapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang Bawa Nama Kapolri, Dibongkar pada Sidang
Hal itu karena para terdakwa tidak melakukan tindakan yang spontan, terutama Ferdy Sambo.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan merupakan reaksi seketika, jadi tidak ada jeda waktu lagi," kata Mustofa, dalam sidang tersebut.
Ini terkait dugaan perkosaan yang dialami Putri Candrawathi, istri Sambo yang mengaku dilecehkan Brigadir J.
"Menyaksikan istrinya diperkosa, dia lakukan tindakan (spontan), misalnya penembakan terhadap pelaku," jelas Mustofa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait apa yang akan dilakukan seorang suami jika mengetahui istrinya dilecehkan.
Karena Ferdy Sambo diketahui memiliki jadwal kegiatan bermain badminton pada saat momen jelang pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.