Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Bakal Sambangi Bawaslu untuk Hadiri Mediasi Dengan KPU Siang Ini

Partai Umnat akan menyambangi kantor Bawaslu siang ini untuk melakukan mediasi dengan KPU terkait sengketa proses Pemilu 2024.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Partai Ummat Bakal Sambangi Bawaslu untuk Hadiri Mediasi Dengan KPU Siang Ini
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin saat ditemui awak media di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Partai Umnat akan menyambangi kantor Bawaslu siang ini untuk melakukan mediasi dengan KPU terkait sengketa proses Pemilu 2024. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Umnat akan menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hari ini, Senin (19/12/2022) siang.

Kedatangan perwakilan Partai Ummat ke Bawaslu dalam rangka menghadiri mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Hari ini gugatan kami sudah masuk ke mediasi. Sebelumnya berkas kami dinyatakan lengkap,” kata Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Nazaruddin saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

“Hari ini jadwal mediasi pukul 10.00 WIB. Insyaallah nanti saya ke sana,” lanjut dia.

Kendati demikian, Nazaruddin belum mau merinci terkait siapa saja tokoh dari Partai Ummat yang bakal hadi ke Bawaslu untuk dimediasi dengan KPU ini.

Baca juga: KPU Pastikan Bakal Hadir dalam Mediasi dengan Partai Ummat di Bawaslu Pekan Depan

Untuk diketahui, proses mediasi ini maksimum berlangsung 2 hari.

Berita Rekomendasi

Jika mediasi antara Partai Ummat dengan KPU berujung pada kesepakatan, maka Bawaslu akan mengeluarkan putusan.

Sementara jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, maka sengketa ini akan berlanjut ke sidang ajudifikasi.

Sebelumnya, kepastian soal jadwal mediasi ini diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Sabtu lalu.

"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat (16/12/2022). Pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister dengan Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022," ujar Puadi.

"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin," lanjutnya.

Baca juga: Pengamat Menilai Gugatan Partai Ummat Terhadap KPU Akan Ditolak

KPU RI juga memastikan akan datang dalam mediasi ini.

"KPU akan datang dalam sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin, 19 Desember 2022 jam 10.00," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas