Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan dokumen yang diperlukan.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendaftar PPS Pemilu 2024, beserta syaratnya --juga tugas PPS, kewenangan, dan tanggung jawab.
Besaran gaji PPS Rp 1,3 juta sampai Rp 1,5 juta per bulan.
(Baca apa itu PPS dan gaji yang diterima serta cara membuat akun)
Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum (PPS Pemilu) 2024 dilakukan secara online melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id (lihat, jadwal Pembentukan PPS).
PPS adalah lembaga yang dibentuk oleh KPU daerah untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum. Di daerah, ada KPU daerah (provinsi dan kabupaten/kota). PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/kota.
Untuk melaksanakan tugasnya, PPS merekrut anggota. Adapun pendaftaran PPS Pemilu 2024 dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022.
Setelah lolos seleksi, anggota PPS Pemilu 2024 akan bekerja mulai 17 Januari sampai 4 April 2024.
Syarat Jadi Anggota PPS
Baca juga: Syarat Daftar PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk Lulusan SMA atau Sederajat
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.