Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya

Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan dokumen yang diperlukan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
siakba.kpu.go.id
Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps Pemilu 2024. 

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Sebagai informasi, persyaratan usia pada huruf b untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 (tujuh belas) sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.

Syarat Dokumen

Selain syarat umum di atas, berikut dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Baca juga: Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

6. Daftar Riwayat Hidup.

7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Cara Daftar PPS Pemilu 2024

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas