Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya

Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan dokumen yang diperlukan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
siakba.kpu.go.id
Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps Pemilu 2024. 

Tentang PPS

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPU/KIP Kabupaten/Kota harus membentuk PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.

Adapun nantinya pembubaran PPS dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara.

Jika terjadi pemungutan dan penghitungan suara ulang, pemilu susulan, pemilu lanjutan, atau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, maka masa kerja PPS dapat diperpanjang.

Anggota PPS berjumlah tiga orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dijelaskan bahwa komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen).

BERITA REKOMENDASI

Susunan keanggotaan PPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan dua orang anggota.

Penunjukan Ketua PPS ditentukan dari dan oleh anggota PPS.

Berikut ini tugas, wewenang, dan kewajiban PPS dalam penyelenggaraan pemilu:

Baca juga: Kemendagri Kebut Perppu Pemilu Terbit Sebelum 6 Desember 2022

Tugas PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK

6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya

7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya

9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS tersebut dilaksanakan dengan:

1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;

3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;

5. Melaporkan nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan

8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Adapun dalam menjalankan tugasnya tersebut, PPS dibantu oleh satu orang sekretaris dan dua orang staf Sekretariat PPS.

Kewenangan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Membentuk KPPS;

2. Mengangkat Pantarlih;

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil
penghitungan suara dari setiap TPS;

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS yakni sebagai berikut:

1. Memimpin kegiatan PPS;

2. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;

3. Menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan;

4. Menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta pemilu atau pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain

5. Mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;

6. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan

7. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS atas dasar kesepakatan antar anggota.

Sementara tugas anggota PPS meliputi:

1. Membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;

2. Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

3. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS.

(Tribunnews.com/YurikaNurkhasanah)(kompas.tv/Dian Nita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas