Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya

Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan dokumen yang diperlukan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
siakba.kpu.go.id
Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps Pemilu 2024. 

Berikut cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024:

- Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id

- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;

- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;

- Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;

- Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;

- Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;

Rekomendasi Untuk Anda

- Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;

- Cek hasil verifikasi administrasi.

Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;

- Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Tentang PPS

PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Mengutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPU/KIP Kabupaten/Kota harus membentuk PPS paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas