Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya

Berikut cara mendaftar menjadi anggota PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan dokumen yang diperlukan.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Melalui siakba.kpu.go.id, Simak Syaratnya
siakba.kpu.go.id
Laman login Siakba.go.id untuk mendaftar ppk dan pps Pemilu 2024. 

7. Pas Foto Berwarna 4x6.

Cara Daftar PPS Pemilu 2024

Berikut cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024:

- Kunjungi situs https://siakba.kpu.go.id

- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;

- Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;

- Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;

BERITA REKOMENDASI

- Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen;

- Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan;

- Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir;

- Cek hasil verifikasi administrasi.

Apabila memenuhi syarat (MS), maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus;

- Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara;

- Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas