Eks Ketua KPK Nilai Pemangkasan Hukuman Koruptor di KUHP Sebagai Kemunduran
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat sorotan terkait berbagai isu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat sorotan masyarakat,
Satu diantaranya yaitu berkurangnya hukuman minimum koruptor di dalam KUHP baru.
Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai korupsi ada di Pasal 603 sampi 606.
Pada Pasal 603 disebutkan bahwa hukuman minimal bagi koruptor yaitu penjara dua tahun.
Sementara di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor disebutkan bahwa pelaku korupsi dihukum minimal empat tahun penjara.
Baca juga: Setelah KUHP, Pemerintah Harap KUHAP Direvisi pada 2023
Pengurangan itu dinilai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sebagai bentuk kemunduran dalam penegakan hukum.
"Ini kemunduran menurut saya, sangat mundur," ujarnya saat ditemui usai acara Peluncuran Aplikasi Cek Pemilu 2024 pada Selasa (20/12/2022).
Dengan mengurangi masa hukuman, dia menilai bahwa negara seolah ingin berdamai dengan kasus korupsi.
"Seolah-olah yang saya tangkap, negara ingin berdamai. Padahal kan seharusnya negara melakukan perlawanan terus menerus tanpa henti-hentinya terhadap kejahatan korupsi," kata Abraham.
Tak hanya dalam urusan sanksi, Abraham juga menyoroti masuknya tindak pidana khusus ke dalam undang-undang yang bersifat umum.
"Undang-undang yang sifatnya lex spesialis menjadi udang-undang yang sifatnya umum, ditarik ke induknya di KUHP," katanya.
Padahal, korupsi merupakan bentuk kejahatan yang bersifat extra ordinary atau luar biasa.
Bahkan di luar negeri, korupsi disebut-sebut sebagai white colour crime atau kejahatan yang dilakukan oleh orang berkerah putih.
"Dia kan pelakunya canggih. Oleh karena itu memang mereka harus ditempatkan di undang-undang yang sifatnya khusus," ujarnya.
Telah Disahkan DPR
Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir.
"Setuju," jawab anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).
Dasco juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly atas perannya dalam pembahasan RKUHP.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan menjadi Undang-Undang, ada masa tunggu tiga tahun sampai KUHP yang baru efektif berlaku.
Masa tiga tahun tersebut kata Yasonna, akan dimanfaatkan oleh pemerintah bersama DPR untuk menggencarkan sosialisasi ke para penegak hukum, jaksa, kepolisian, advokat, dosen hingga mahasiswa.
"Akan nanti ada waktu tiga tahun agar undang-undang ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita adakan sosialisasi. Tim kami maupun bersama tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari KUHP," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (6/12/2022).