Mahfud MD: Pemerintah Tak Akan Pernah Tutup Jalur Yudisal Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa lalu
Mahfud MD menegaskan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lewat jalur yudisial tidak bisa dihapus.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi narasi yang menyebut seakan tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk Presiden Joko Widodo akan menghapuskan proses yudisial.
Ia menegaskan proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu lewat jalur yudisial tidak bisa dihapus.
Hal tersebut, kata dia, karena sesuai undang-undang kasus pelanggaran HAM berat masa lalu harus diadili dan tidak ada daluarsanya.
Namun demikian, ia mengatakan saat ini sudah 38 orang terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah dibebaskan karena dinilai tidak cukup bukti di persidangan.
Baca juga: Mahfud MD: Hasil Tugas Tim PPHAM Insya Allah akan Diserahkan ke Presiden Awal Tahun 2023
Untuk itu, ia menekankan agar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung melengkapi pembuktiannya.
"Oleh sebab itu mari kita tunggu. Percayalah, tidak akan pernah ada upaya dari pemerintah untuk menutup kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang direkomendasikan Komnas HAM itu, ditutup jalur yudisialnya, karena itu dilarang oleh Undang-Undang," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (19/12/2022).
"Disebut di Undang-Undang itu tidak ada daluarsanya, harus dibawa ke pengadilan. Tinggal mari kita cari buktinya. Dan Komnas HAM diberi tugas oleh negara untuk itu," sambung dia.
Mahfud mengatakan rencananya tugas Tim PPHAM akan rampung dan hasilnya akan diserahkan pada Presiden awal tahun 2023.
"Mengenai perkembangan pelaksanaan tugas Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu sekarang sudah sampai pada tahap finalisasi," kata Mahfud.
"Dan insya Allah pada awal tahun 2023 sudah selesai dan hasilnya akan diserahkan kepada Presiden," sambung dia.
Baca juga: Mahfud MD: Jangan Terprovokasi yang Katakan Keppres PPHAM untuk Hidupkan Lagi PKI
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo memiliki 3 tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.
"Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas Tim PPHAM.
Berdasarkan pasal tersebut, Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluaragnya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Keppres ini pun mengatur bahwa Tim PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang memiliki tugas masing-masing.
Dalam Pasal 8 diatur bahwa Tim Pengarah bertugas memberikan arahan kebijakan kepada Tim Pelaksana, memantau perkembangan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, serta menetapkan rekomendasi.
Sementara itu, Tim Pelaksana memiliki empat tugas. Pertama, mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai dengan tahun 2022.
Kedua, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya; Ketiga, mengusulkan rekomendasi untuk mencegah agar pelanggaran HAM yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang; keempat, menyusun laporan akhir.
Dalam Pasal 10 Ayat (1) disebutkan, pengungkapan dan analisa pelanggaran HAM berat dilakukan dengan mengungkap peristiwanya, meliputi latar belakang, sebab akibat, faktor pemicunya, identifikasi korban, dan dampak yang ditimbulkan.
"Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meerupakan bagran dari upaya pemulihan kepada korban atam keluargErnya dan mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang," bunyi Pasal 10 Ayat (2).
Adapun masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak Keppres 17/2022 ditetapkan pada 26 Agustus 2022 lalu sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Namun, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.
Sebelumnya, saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2022 lalu, Jokowi mengaku sudah menandatangani Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Ia mengeklaim pemerintah memperhatikan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu juga terus menjadi perhatian serius pemerintah," kata Jokowi saat itu.