Majelis Hakim Tolak Permintaan Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto yang meminta sidang Ferdy Sambo digelar tertutup
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV
(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto yang meminta sidang Ferdy Sambo digelar tertutup, Selasa (20/12/2022).
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.