Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tolak Permintaan Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto yang meminta sidang Ferdy Sambo digelar tertutup

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Majelis Hakim Tolak Permintaan Saksi Ahli Sidang Ferdy Sambo Cs Digelar Tertutup
WARTAKOTA Yulianto/TRIBUNNEWS Jeprima/KompasTV
(Searah jarum jam) Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan saksi ahli digital forensik, Heri Priyanto yang meminta sidang Ferdy Sambo digelar tertutup, Selasa (20/12/2022). 

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas