Nyusul KUHP, DPR: KUHAP Perlu Direvisi, Sudah Lebih dari 40 Tahun!
Revisi KUHAP juga sekaligus agar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa berjalan dengan baik
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perlu direvisi setelah berlaku selama kurang lebih 40 tahun.
Menurut Arsul, revisi KUHAP juga sekaligus agar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa berjalan dengan baik.
"Kita sudah selesaikan KUHP itu adalah hukum pidana materiil. Nah agar KUHP ini bisa dilaksanakan dengan baik maka hukum acara pidananya pun perlu untuk kita revisi, kita perbarui. Apalagi KUHAP itu sudah lebih dari 40 tahun," kata Arsul saat ditemui Tribunnews.com di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Setelah berjalan selama 40 tahun, Arsul menilai banyak hal yang perlu dirubah dalam KUHAP.
"Tentu banyak hal-hal baru yang perlu diatur melalui revisi. Hal-hal baru yang sudah ketinggalan jaman harus kita ganti yaitu kita selesaikan melalui revisi. Jadi itu memang perlu sudah 40 tahun," ujarnya.
Baca juga: Lahir di Era Orba, Wamenkumham: KUHAP Tak Disusun dalam Perspektif HAM
Legislator Partai Persatuan Pembagunan (PPP) itu menyebut revisi KUHAP sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024.
"Nah dalam roadmap dpr revisi KUHAP itu sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2019-2024. Nah tinggal kita dorong saja agar ini masuk dalam Prolegnas prioritas," ungkap Arsul.
Arsul menuturkan meski KUHAP tidak diselesaikan pada DPR periode ini, dirinya berharap bisa dilanjutkan pada DPR yang akan datang.
"Kalaupun tidak selesai di periode ini nanti bisa di carry over dengan sistem luncuran namanya maka bisa dibahas di periode yang akan datang," ungkap dia.
Lebih lanjut, Arsul menerangkan revisi KUHAP juga perlu dilakukan agar penegakan hukum lebih memperhatikan hak asasi manusia (HAM).
"Tetapi ini sangat perlu agar penegakan hukum kita lebih baik, memenuhi apa yang disebut due process of law, penegakan-penegakan hukum yang lebih memperhatikan hak asasi manusia," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.