Sidang Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik: Hari Ini Akan Ada Kepeningan Kepala Jaksa Penuntut Umum
Reza Indragiri mengatakan akan ada kepeningan dan kebingungan di benak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan akan ada kepeningan dan kebingungan di benak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Kepeningan ini, kata dia, akan muncul saat JPU meminta keterangan dari Ahli Psikologi Forensik.
"Saya membayangkan hari ini ada kepeningan kepala Jaksa Penuntut Umum, khususnya ketika memeriksa ahli dari psikologi forensik," kata Reza, dalam tayangan Kompas TV.
Hal tersebut karena situasi yang terjadi saat ini merupakan paradoks dan yang diinginkan JPU adalah membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer bersalah dalam kasus ini.
"Kenapa saya katakan boleh jadi ada kepeningan, ada kebingungan, karena situasinya adalah paradoks. Situasi paradoks yang saya maksud adalah mindset Jaksa Penuntut Umum adalah memberatkan terdakwa," jelas Reza.
Baca juga: Bharada E Tak Sampai Sehari Gabung di Grup WhatsApp Duren Tiga hingga Isi Percakapan Sambo-Eliezer
Ia menekankan pada sidang yang akan menghadirkan saksi ahli pidana dan psikologi forensik ini, JPU akan mencoba lebih keras untuk meyakinkan majelis hakim bahwa para terdakwa memang bersalah.
"(JPU) mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa lah pihak yang harus bertanggung jawab, dia (terdakwa) yang sepenuhnya harus memikul pertanggungjawaban itu," tegas Reza.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (20/12/2022).
Sidang hari ini akan digelar sekaligus untuk kelima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, untuk sidang ini beragendakan masih mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mendengar keterangan ahli," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Agenda persidangan ini juga merujuk pada keputusan majelis hakim pada sidang Senin kemarin, yang meminta kepada jaksa untuk tetap menghadirkan ahli pada hari ini.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan membeberkan ahli yang akan dihadirkan.